Pasal 5
BAB 3 — KOMITE PENILAI
(1) Komite Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; c. 3 (tiga) orang anggota perwakilan dari BNN, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan; dan d. 2 (dua) orang anggota yang merupakan perwakilan dari masyarakat/praktisi/akademisi yang ditunjuk oleh Deputi Rehabilitasi. (2) Anggota Komite Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh kementerian/lembaga terkait atas permintaan BNN. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan memperhatikan: a. kemampuan kerja dalam tim; dan b. memiliki latar belakang tugas/tanggung jawab paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang rehabilitasi pecandu Narkotika.
