PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — KODE ETIK PEGAWAI
Etika Kenegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, setiap pegawai wajib: a. menjunjung tinggi Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. membangun koordinasi dengan lembaga/instansi terkait; d. transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; e. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya secara efisien dan efektif; dan f. mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
