PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — KODE ETIK PEGAWAI
Etika Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, setiap pegawai wajib: a. menjaga kehormatan lembaga; b. memiliki integritas dan konsisten dalam bersikap dan bertindak; c. objektif terhadap permasalahan; d. memiliki komitmen terhadap visi dan misi; e. menandatangani pakta integritas; f. berani dan tegas dalam mengambil keputusan dan resiko kerja; g. disiplin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas sesuai perintah tugas yang dipercayakan kepadanya; dan h. transparan, setiap pelaksanaan tugas dapat terukur dan dapat dipertanggungjawabkan serta senantiasa dievaluasi secara berkala.
