PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud dan tujuan Kode Etik Pegawai adalah: a. menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas pegawai serta menghindarkan segala bentuk benturan kepentingan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan visi dan misi BNN; b. mendorong pelaksanaan tugas dan mewujudkan kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. meningkatkan kinerja dan memantapkan profesionalisme, integritas, serta akuntabilitas pegawai; dan d. meningkatkan disiplin, baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara.
