PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 9
BAB 3 — WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan wadah peran serta masyarakat, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun menjadi pimpinan Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang P4GN; e. memiliki integritas moral yang tinggi dan reputasi yang baik dalam memimpin organisasi; f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan g. tidak menjadi pengurus partai politik.
