PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 10
BAB 3 — WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
Keanggotaan wadah peran serta masyarakat selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (2), juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi pembinaan organisasi kemasyarakatan; dan c. tidak menjadi perpanjangan dari suatu organisasi lain baik di dalam maupun di luar negeri.
