PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 11
BAB 4 — KEWAJIBAN PENGURUS
Semua unsur di lingkungan wadah peran serta masyarkat dalam melaksanakan tugas dan fungsi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi termasuk dalam menjalin hubungan dengan masyarakat di bidang P4GN.
