PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 12
BAB 4 — KEWAJIBAN PENGURUS
Setiap pimpinan organisasi non pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan anggota masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang P4GN.
