PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 13
BAB 4 — KEWAJIBAN PENGURUS
Pimpinan wadah peran serta masyarakat senantiasa melaksanakan koordinasi dengan Deputi Pemberdayaan Masyarakat.
