PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 14
BAB 4 — KEWAJIBAN PENGURUS
Pimpinan wadah peran serta masyarakat berkewajiban untuk: a. melaksanakan pengawasan intern dan koordinasi pengawasan dengan Inspektur Utama serta memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang; b. bertanggung jawab atas penyelenggaraan tugas dan fungsi wadah peran serta masyarakat dan menyampaikan laporan evaluasi dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN kepada Deputi Pemberdayaan Masyarakat.
