PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 8
BAB 3 — WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
Pimpinan, pengurus, dan keanggotaan wadah peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), ditentukan oleh pimpinan Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat untuk masa jabatan paling lama 2 (dua) tahun.
