PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 7
BAB 3 — WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Bentuk, susunan organisasi dan rincian tata kerja wadah peran serta masyarakat disusun oleh Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat. (2) Bentuk dan susunan organisasi dan rincian tata kerja wadah peran serta masyarakat ditetapkan dengan peraturan Kepala BNN. (3) Pimpinan, pengurus, dan keanggotaan wadah peran serta masyarakat dikukuhkan oleh Kepala BNN.
