Pasal 6
BAB 3 — WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wadah peran serta masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dengan Deputi Pemberdayaan Masyarakat dalam pengkoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian penyiapan bahan masukan penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4GN; b. pelaksanaan penyusunan perencanaan, program, dan anggaran wadah peran serta masyarakat dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN; c. pelaksanaan pengorganisasian pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN; d. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN; e. pelaksanaan pengawasan intern pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN; f. pelaksanaan koordinasi dengan Inspektur Utama BNN dalam rangka pengawasan pengelolaan dukungan operasional yang berasal dari anggaran BNN; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
