Pasal 5
BAB 3 — WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
Wadah peran serta masyarakat mempunyai tugas: a. melaksanakan pengkoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam
penyiapan bahan masukan penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4GN; b. melaksanakan pengkoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pengorganisasian dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN; c. melaksanakan pengawasan intern dan koordinasi pengawasan pengelolaan dukungan operasional yang berasal dari anggaran Badan Narkotika Nasional; dan d. melaksanakan pengkoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN;
