PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 4
BAB 3 — WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Badan Narkotika Nasional (BNN) memfasilitasi dan mengkoordinasikan penentuan bentuk dan susunan organisasi, rincian tata kerja, penunjukan pimpinan, pengurus, dan keanggotaan wadah peran serta masyarakat. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada tingkat pusat dilakukan oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat. (3) Pada tingkat Provinsi dilakukan oleh Kepala BNN Provinsi dan pada tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala BNN Kabupaten/Kota.
