PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 3
BAB 3 — WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Wadah peran serta masyarakat dapat berupa forum koordinasi, pusat pelaporan dan informasi, serta wadah lainnya sesuai kebutuhan. (2) Keanggotaan wadah peran serta masyarakat berasal dari Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang memiliki visi dan misi di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan bahan adiktif lainnya (P4GN).
