Pasal 2
BAB 2 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk: a. mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan b. melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Selain bentuk peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diwujudkan dalam bentuk:
a. mencari, memperoleh, memberikan informasi dan melaporkan adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Psikotropika, Prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol; dan b. desiminasi informasi, advokasi, pemberdayaan alternatif, dan penjangkauan penyalahguna dan/atau pecandu Narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
