PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR...
Pasal 44
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pemberhentian dari Asisten Konselor Adiksi diusulkan oleh PyB kepada PPK.
(2) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK. (3) PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Asisten Konselor Adiksi selain Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
