Pasal 43
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Asisten Konselor Adiksi diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan fungsional; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Asisten Konselor Adiksi; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia sebagaimana dalam ayat (1) huruf a diusulkan oleh yang bersangkutan kepada PPK di Lingkungan yang bersangkutan. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh PPK untuk Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia. (4) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena alasan mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional, tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
