Pasal 42
BAB 8 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c berkedudukan pada unsur yang menyelenggarakan fungsi kepegawaian Instansi Pemerintah. (2) Susunan Keanggotaan Sekretariat Tim Penilai Instansi Pemerintah, sebagai berikut: a. Pejabat yang membidangi tugas dan fungsi Kepegawaian dan selaku Ketua Sekretariat; b. Pejabat yang membidangi tugas dan fungsi Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku sekretaris; c. Pejabat yang membidangi tugas dan fungsi Perencanaan dan Pengadaan Kepegawaian selaku anggota; dan d. Analis pada Bagian Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku anggota. (3) Tugas dan fungsi dari Sekretariat Tim Penilai Instansi Pemerintah, sebagai berikut: a. membantu Tim Penilai dalam bidang administrasi dan tata usaha kegiatan penilaian prestasi kerja Asisten Konselor Adiksi; b. mengadministrasikan setiap usulan penilaian Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi; c. membuat jadwal sidang Tim Penilai; d. menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai; e. membantu Tim Penilai menghitung dan memvalidasi Angka Kredit yang diusulkan;
f. membuat Berita Acara hasil yang telah dilaksanakan penilaian oleh Tim Penilai; g. membuat Surat Keputusan penetapan Angka Kredit; h. melaksanakan administrasi, penatausahaan dan pengolahan data Asisten Konselor Adiksi; i. memantau perolehan Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi selama periode tertentu untuk mengetahui apakah telah memenuhi persyaratan Angka Kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan j. memberikan laporan kepada Tim Penilai, perihal:
- Asisten Konselor Adiksi yang tidak memperoleh Angka Kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan 2) pengangkatan kembali seorang Asisten Konselor Adiksi, yang sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan, apabila yang bersangkutan telah memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif minimal yang ditentukan. k. menyampaikan hasil keputusan Tim Penilai Instansi Pemerintah perihal Asisten Konselor Adiksi yang telah mendapatkan penetapan Angka Kredit kepada sekretariat Tim Penilai pada Instansi Pembina; dan l. menyampaikan daftar usulan penilaian Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia yang akan mendapatkan penetapan angka kredit.
