Pasal 45
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. (2) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan sementara dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi apabila telah diangkat kembali sebagai PNS. (3) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS. (4) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dapat diangkat kembali dalam Asisten Konselor Adiksi setelah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari ijazah yang diperoleh dari tugas belajar serta pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan.
(5) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional dapat diangkat kembali dengan ketentuan berusia paling tinggi yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari Asisten Konselor Adiksi.
