Pasal 36
BAB 8 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c memiliki tugas, antara lain: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai terhadap Asisten Konselor Adiksi di Instansi Pemerintah Daerah Provinsi; b. memberikan pertimbangan kepada PPK dalam pengembangan Asisten Konselor Adiksi, dan dijadikan persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Asisten Konselor Adiksi; dan c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris daerah provinsi, yang berhubungan dengan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c memiliki tugas, antara lain: a. memeriksa dokumen hasil kerja para Asisten Konselor Adiksi di Instansi Pemerintah Daerah; b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia di Instansi Pemerintah Daerah; c. MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia; dan d. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karier Asisten Konselor Adiksi kepada Kepala BNN dan PPK Instansi Pemerintah Daerah.
