Pasal 35
BAB 8 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b memiliki tugas, antara lain: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai terhadap Asisten Konselor Adiksi di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat; b. memberikan pertimbangan kepada PPK Instansi Pemerintah Pusat dalam pengembangan Asisten Konselor Adiksi, dan dijadikan persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Asisten Konselor Adiksi; dan c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh PPK Instansi Pemerintah Pusat, yang berhubungan dengan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b memiliki fungsi, antara lain: a. memeriksa dokumen hasil kerja para Asisten Konselor Adiksi di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat; b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat; c. MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia; dan d. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karier Asisten Konselor Adiksi pada Instansi Pemerintah Pusat kepada Kepala BNN dan PPK instansinya.
