Pasal 34
BAB 8 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a memiliki tugas, antara lain: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai; b. memberikan pertimbangan kepada PPK dalam pengembangan Konselor Adiksi dan dijadikan persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Asisten Konselor Adiksi; dan c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pejabat instansi pembina, yang berhubungan dengan penilaian kinerja Asisten Konselor Adiksi. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a memiliki fungsi, antara lain: a. memeriksa dokumen hasil kerja Asisten Konselor Adiksi di lingkungan BNN maupun lingkungan Instansi Pemerintah yang belum memiliki tim penilai kinerja; b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia di lingkungan BNN maupun lingkungan Instansi Pemerintah yang belum memiliki tim penilai kinerja; c. MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia di lingkungan BNN maupun lingkungan Instansi Pemerintah yang belum memiliki tim penilai kinerja; dan d. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karier Asisten Konselor Adiksi kepada Kepala BNN.
