Pasal 37
BAB 8 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
Tim Penilai mempunyai tata kerja sebagai berikut: a. penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Asisten Konselor Adiksi dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun, dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat ASN, dengan ketentuan:
untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan
untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan. b. Penilaian Angka Kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
memeriksa, menilai hasil kegiatan kedalam Angka Kredit dan selanjutnya menjumlahkan Angka Kredit oleh dua orang anggota Tim Penilai;
setelah anggota Tim Penilai melakukan pemeriksaan dan penilaian, selanjutnya mengkonversi Angka Kredit kumulatif ke SKP, apabila tidak terdapat perbedaan hasil penilaian dengan SKP, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretariat Tim Penilai;
apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Angka Kredit oleh anggota Tim Penilai dengan SKP, maka hasil penilaian akhir dilakukan dengan sidang pleno;
pengambilan keputusan dalam sidang pleno penilaian Angka Kredit dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat;
dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak; dan
sidang penilaian Angka Kredit harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ n + 1 anggota Tim Penilai, di mana n adalah jumlah anggota Tim Penilai. c. hasil penilaian Angka Kredit harus dituangkan dalam daftar usulan penilaian Angka Kredit yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir; d. berkas daftar usulan penilaian Angka Kredit diserahkan kepada Ketua Tim Penilai sebagai dasar Penetapan Angka Kredit (PAK); dan e. Keputusan PAK yang telah ditandatangani oleh Ketua Tim Penilai bersifat final, dan Astensi Konselor Adiksi tidak dapat mengajukan keberatan.
