Pasal 31
BAB 8 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Tugas pokok dari Tim Penilai Pusat, sebagai berikut: a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi rehabilitasi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan b. melaksanakan tugas lainnya yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Tugas dari Tim Penilai Unit Kerja, sebagai berikut: a. membantu pimpinan unit kerja atau Pejabat Administrator yang ditunjuk yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah; dan b. membantu pimpinan unit kerja atau Pejabat Administrator yang ditunjuk yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Tugas dari Tim Penilai instansi pemerintah, sebagai berikut: a. membantu pimpinan Instansi Pemerintah yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah; dan b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Instansi Pemerintah yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
