Pasal 30
BAB 8 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Asisten Konselor Adiksi yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi; dan c. aktif melakukan penilaian. (2) Masa jabatan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (4) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi seluruhnya atau sebagian dari Asisten Konselor Adiksi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam bidang pelayanan rehabilitasi medis atau sosial. (5) Apabila Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang akan dinilai berjumlah minimal 5 (lima) orang maka Instansi Pemerintah dapat membentuk Tim Penilai.
