Pasal 32
BAB 8 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Dalam hal Tim Penilai Unit kerja di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi dilakukan oleh Tim Penilai dari BNN. (2) Dalam hal Tim Penilai Instansi Pemerintah belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi dilakukan oleh Tim Penilai Pusat. (3) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan atau pensiun, maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai kepada PyB MENETAPKAN Tim Penilai. (4) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang turut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai pengganti. (5) Pembentukan susunan Anggota Tim Penilai diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Pusat; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Asisten Konselor Adiksi pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Instansi Pemerintah dan Tim Penilai Unit Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota. (6) Instansi pemerintah dan unit kerja yang akan membentuk Tim Penilai, harus mendapatkan persetujuan dari Kepala BNN.
