Pasal 15
BAB 6 — PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
(1) Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari Calon PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Calon PNS, setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti serta lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi; b. paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat sebagai Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi harus
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Konselor Adiksi; c. Asisten Konselor Adiksi yang belum mengikuti dan/atau yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional diberhentikan dari jabatannya; dan d. bagi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang tidak lulus pelatihan fungsional sehingga diberhentikan dari jabatannya dapat pindah ke jabatan fungsional lainnya dengan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan. (2) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) bidang ilmu kesehatan dan ilmu sosial; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh instansi pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir sebagai PNS.
