PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR...
Pasal 16
BAB 6 — PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
Ketentuan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari jabatan lain sebagai berikut: a. mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki; b. pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh PyB MENETAPKAN angka kredit;
c. jumlah angka kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang; dan d. penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan.
