PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR...
Pasal 14
BAB 6 — PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yaitu PPK. (2) Dalam hal PPK untuk melakukan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, didelegasikan kepada PyB lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
