PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SITUS WEB DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 17
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) disampaikan 6 (enam) bulan sekali. (2) Dalam hal tertentu Kepala Puslitdatin dapat meminta laporan selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat antara lain: a. latar belakang; b. pelaksanaan kegiatan Situs Web BNN; c. kesimpulan dan saran; dan d. penutup.
