Pasal 16
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Dalam Penyelenggaraan Situs Web BNN pengelola harus melaporkan kepada: a. Kepala satuan/unit kerja yang memiliki Situs Web satuan/unit kerja; b. Kepala BNNP yang memiliki Situs Web BNNP; c. Kepala BNNK/Kota yang memiliki Situs Web BNNK/Kota; dan d. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang memiliki Situs Web unit pelaksana teknis. (2) Kepala satuan/unit kerja, Kepala BNNP, Kepala BNNK/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepada Kepala Puslitdatin. (3) Kepala Puslitdatin setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan kepada Kepala BNN. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit mengenai aktifitas Data dan Informasi yang dipublikasikan oleh Pengelola Situs Web BNN.
