PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SITUS WEB DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 13
BAB 5 — KEAMANAN DATA DAN INFORMASI
(1) Penyelenggaraan Situs Web BNN dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan Data dan Informasi yang dipublikasikan. (2) Keamanan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek: a. kerahasiaan; b. integritas; dan c. ketersediaan informasi. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
