PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SITUS WEB DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 12
BAB 4 — PENGELOLA
Web admin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) mempunyai tugas dan wewenang antara lain: a. melakukan pengontrolan terhadap fungsi:
- penyusunan konten;
- penghapusan konten;
- pengeditan konten;
- pembaharuan konten; dan 5) publikasi konten; pada Situs Web BNN. b. mengelola seluruh fitur, jaringan dan pengguna Situs Web BNN; dan c. mengelola back end seluruh Situs Web BNN.
