PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SITUS WEB DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 11
BAB 4 — PENGELOLA
Pembuat artikel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan wewenang antara lain: a. memiliki kontrol terhadap fungsi Situs Web BNN; b. melakukan penyusunan konten pada Situs Web BNN;
c. melakukan pembaharuan konten pada Situs Web BNN; dan d. pengelola konten dapat ditetapkan lebih dari satu orang.
