PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SITUS WEB DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLA
Editor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan wewenang antara lain: a. melakukan pengontrolan terhadap fungsi:
- penyusunan konten;
- penghapusan konten;
- pengeditan konten;
- pembaharuan konten; dan 5) publikasi konten; pada Situs Web BNN. b. melakukan pengelolaan terhadap pengguna pada Situs Web BNN; c. mengelola back end sesuai dengan Situs Web BNN yang ditanganinya; dan d. memiliki hak akses dalam melakukan manajemen halaman dan kategori lainnya, tetapi tidak dapat mengubah Situs Web BNN, dan tidak bisa menambahkan plugin pada Situs Web BNN.
