PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SITUS WEB DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLA
(1) Pengelola Situs Web BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh:
a. Kepala satuan/unit kerja; b. Kepala BNNP; c. Kepala BNNK/Kota; dan d. Kepala unit pelaksana teknis. (2) Pengelola Situs Web BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. editor; dan b. pembuat artikel. (3) Selain pengelola Situs Web BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Puslitdatin dapat MENETAPKAN pengelola Situs Web BNN sebagai web admin.
