PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SITUS WEB DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 14
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam meningkatkan kualitas pelayanan pada Situs Web BNN dilaksanakan pembinaan dan pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Puslitdatin bersama Kepala Biro Humas dan Protokol. (3) Kepala Puslitdatin dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dapat membentuk tim yang ditetapkan oleh Kepala BNN.
