PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 6
(1) Kepala Satker dapat membentuk tim pencari fakta yang bersifat Ad Hoc untuk membantu penyelesaian kerugian negara yang terjadi pada Satuan Kerja yang
bersangkutan di bawah pengendalian TPKN. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi kerugian negara berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Satker. (3) Kepala Satker melaporkan pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala BNN dengan tembusan TPKN untuk diproses lebih lanjut.
