Pasal 5
(1) Untuk menyelesaikan ganti kerugian negara akibat kekurangan perbendaharaan di lingkungan BNN, Kepala BNN membentuk TPKN. (2) Pembentukan TPKN ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala BNN. (3) TPKN bertugas membantu Kepala BNN dalam memproses penyelesaian ganti kerugian negara akibat kekurangan perbendaharaan yang pembebanannya ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (4) TPKN dibentuk dengan keanggotaan sebagai berikut : a. penanggung jawab dijabat oleh Kepala BNN; b. pengarah dijabat oleh Sekretaris Utama BNN; c. ketua dijabat oleh Inspektur Utama BNN;
d. sekretaris dijabat oleh Kepala Biro Keuangan
Sekretariat Utama BNN; dan e. anggota dijabat oleh Pegawai yang berasal dari unit
kerja di bidang pengawasan, keuangan,
kepegawaian, hukum, dan umum. (5) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyelenggarakan fungsi: a. menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima; b. menghitung jumlah kerugian negara; c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti- bukti pendukung bahwa Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara; e. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM; f. memberikan pertimbangan kepada Kepala BNN tentang kerugian negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara; g. menatausahakan penyelesaian kerugian negara; h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada Kepala BNN dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan; dan i. melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan. (6) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN memiliki Sekretariat.
