PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 4
(1) Informasi tentang kerugian negara dapat diketahui dari hasil : a. pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan; b. pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; c. pengawasan dari Inspektorat Utama BNN ; d. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara atau Kepala Satker; e. pemantauan Pengendalian Intern oleh Kepala Satker; dan/atau f. perhitungan ex-officio. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Satker di lingkungan BNN dalam melakukan tindak lanjut penyelesaian ganti kerugian negara terhadap Bendahara.
