PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 3
Prinsip-prinsip dalam Peraturan Kepala Badan ini : a. legalitas, yaitu tuntutan dan penyelesaian ganti kerugian negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. prosedural, yaitu penyelesaian ganti kerugian negara dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang ditetapkan; c. akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan dan hasil penyelesaian ganti kerugian negara harus dapat dipertanggungjawabkan;
d. transparan, yaitu penyelesaian ganti kerugian negara harus dilaksanakan secara jelas dan terbuka; dan e. objektif, yaitu pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian negara berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ditemukan.
