PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 43
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan BNN (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1348), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. atas kerugian negara oleh Bendahara yang terjadi sebelum ditetapkan Peraturan Kepala ini, penyelesaian kerugian negara menggunakan Peraturan Kepala Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan BNN (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1348).
