PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 44
(1) Pembiayaan pelaksanaan tugas dan fungsinya TPKN
dibebankan pada DIPA Sekretariat Utama BNN yang
dikelola oleh Biro Keuangan. (2) Pembiayaan pelaksanaan tugas tim pencari fakta yang
bersifat Ad Hoc dibebankan pada DIPA Satuan Kerja
masing-masing.
