PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 42
(1) Dalam hal Bendahara yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh negara belum dilakukan suatu penuntutan karena tidak cukup bukti, Kepala BNN dengan suatu surat dapat membebaskan penuntutan terhadap Bendahara. (2) Dalam hal dikemudian hari ternyata diperoleh bukti baru yang cukup pembebasan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dibuka proses penuntutan kembali.
