PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 41
(1) Penyelesaian ganti kerugian negara dilaksanakan sesuai
dengan Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara
Akibat Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan
Badan Narkotika Nasional (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
