Pasal 20
BAB 1 — BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI
(1) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kegiatan intelijen berbasis teknologi dalam wilayah Provinsi dan penyiapan bimbingan teknis kegiatan intelijen berbasis teknologi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. (2) Seksi Penyidikan, Penindakan, dan Pengejaran mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan penyidikan, penindakan, dan pengejaran dalam rangka pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Provinsi dan penyiapan bimbingan teknis kegiatan interdiksi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. (3) Seksi Pengawasan Tahanan, Barang Bukti, dan Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengawasan tahanan, barang bukti, dan aset dalam wilayah Provinsi.
