PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL...
Pasal 21
BAB 2 — BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA
(1) Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten/Kota. (2) BNNK/Kota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional melalui Kepala BNNP. (3) BNNK/Kota dipimpin oleh Kepala.
