PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL...
Pasal 19
BAB 1 — BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI
Bidang Pemberantasan BNNP terdiri atas: a. Seksi Intelijen; b. Seksi Penyidikan, Penindakan, dan Pengejaran; dan c. Seksi Pengawasan Tahanan, Barang Bukti, dan Aset.
